Mulai wisuda periode Juni 2014 dan seterusnya Perguruan Tinggi tidak mengeluarkan Akta Mengajar (Akta IV) bagi lulusan FKIP, sehingga mulai wisuda perioden ini semua lulusan S1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta sudah tidak mendapatkan Akta Mengajar (Akta IV) lagi, keputusan ini diambil atas dasar surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan […]